Home » , » Gelar Judi Dadu, Kades Kebet dan 2 Warga Ditangkap Polisi

Gelar Judi Dadu, Kades Kebet dan 2 Warga Ditangkap Polisi

Written By laso on Monday 8 September 2014 | 23:00









, LAMONGAN – Kepala Desa Kebet Kecamatan Lamongan, Tri Subiantoro (55) diamankan polisi saat menggelar judi dadu di Desa Rancangkencono bersama dua tersangka lainnya, yakni pensiunan PNS dan petani. Sementara seorang tersangka berhasil kabur meninggalkan lokasi perjudian,  Senin (8/9/2014) dini hari.Tri Subiantoro adalah satu dari sekian nama perangkat desa  sebelumnya  yang pernah diamankan polisi karena kasus yang sama.  Tri Subiantoro diamankan saat menggelar judi bersama dua tersangka Bambang Mariyono (58) seorang pensiunan PNS asal Made dan Menan (42) warga Rancangkencono.Informasi perjudian yang digelar tiga tersangka ini sebenarnya sudah didapatkan informasinya oleh anggota Polsek Kota sejak sore hari. Namun polisi sengaja mencari momen yang tepat agar tidak terendus  untuk menangkap mereka.Senin dini hari itu, anggota polsek berlanjut melakukan patroli dan menyisir di jalan Desa Rancangkencono dimana didapatkan informasi kebenaran  adanya perjudian.  Strategi yang diatur polisi ini benar – benar membuahkan hasil.Saat empat orang itu sedang asyik judi, sampai tidak mengetahui ada sejumlah anggota polsek yang menghampirinya. Tanpa bisa melakukan perlawanan, tiga dari empat tersangka berhasil diamankan, di antaranya,  Kepala Desa Kebet, Tri Subiantoro, Bambang Mariyono dan Menan. Sementara seorang tersangka yang sudah dikantongi identitasnya berhasil kabur meninggalkan teman – temannya yang ditangkap polisi.Dari arena perjudian itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 355.000, 1 alat judi dadu berupa 1 kaleng, 2 mata dadu, dan 1 alas plastik yang bergambar dadu dan 1 plastik bermotif hitam putih.Pagi dini hari itu juga, ketiganya langsung digiring ke Polsek Kota berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kepada polisi, ketiga tersangka ini mengelak sedang bejudi. Mereka beralasan perjudian sudah berakhir dan pelaku lainnya sedang kabur.Namun alasan ketiganya tidak diterima polisi, sebab saat penggerebekan   hanya ada empat pelaku. Dan seorang tersangka berhasil kabur.Wakapolres Lamongan Kompol Aditya Puji K kepada , Senin (8/9/2014) menegaskan, tidak ada toleransi sedikitpun pada  siapapun yang terlibat dalam perjudian.”Termasuk pak kades, semuanya harus diproses sesuai hokum yang berlaku,”tegas Aditya.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger