, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk dan Polhutmob Perhutani KPH Nganjuk meringkus Sugiono (51) di jalan umum Dusun Kendal, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (7/9/2014).Warga Dusun Jentir, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso itu kedapatan mengakut kayu sono tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pelaku bersama barang bukti kayu sono telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini terungkap saat tim gabungan Satrekrim Polres Nganjuk dan Polhutmob melakukan operasi rutin untuk antisipasi illegal logging. Kebetulan petugas gabungan berpapasan dengan kendaraan roda empat jenis Colt T warna biru yang berjalan tersendat - sendat.Petugas kemudian melakukan pengejaran sehingga kejar - kejaran mobil pelaku dengan petugas. Mobil pelaku baru berhasil dihentikan di Dusun Kendal, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro.Setelah diperiksa mobil Colt T biru nopol AG 9728 VC yang disopiri Sugiono mengangkut 6 batang kayu sono gelondongan berbagai ukuran. Prelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).Pelaku bersama barang bukti kayu sono kemudian diamankan ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Dedy Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku illegal logging beserta barang buktinya. "Pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan guna pengembangan kasus.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment