Home » » Polisi Ringkus Warga Angkut Kayu Sono Tanpa Dokumen

Polisi Ringkus Warga Angkut Kayu Sono Tanpa Dokumen

Written By laso on Monday 8 September 2014 | 04:45









, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk dan Polhutmob Perhutani KPH Nganjuk meringkus Sugiono (51) di jalan umum Dusun Kendal, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (7/9/2014).Warga Dusun Jentir, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso itu kedapatan mengakut kayu sono tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pelaku bersama barang bukti kayu sono telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini terungkap  saat tim gabungan Satrekrim Polres Nganjuk dan Polhutmob melakukan operasi rutin untuk antisipasi illegal logging. Kebetulan petugas gabungan berpapasan dengan kendaraan roda empat jenis Colt T warna biru yang berjalan tersendat - sendat.Petugas kemudian melakukan pengejaran sehingga  kejar - kejaran mobil pelaku dengan petugas. Mobil pelaku baru berhasil dihentikan di Dusun Kendal, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro.Setelah diperiksa mobil Colt T biru nopol AG 9728 VC yang disopiri Sugiono  mengangkut 6 batang kayu sono gelondongan berbagai ukuran. Prelaku tidak dapat menunjukkan  dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).Pelaku bersama barang bukti kayu sono kemudian diamankan ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Dedy Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku illegal logging beserta barang buktinya. "Pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan guna pengembangan kasus.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger