, JOMBANG - Soim (41), warga Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang ditangkap polisi, Sabtu (6/9/2014).
Gara-garanya, dia ketahuan mencuri dua ekor kambing milik seorang tetangga desanya.
Dia diringkus anggota usai menjual satu dari dua kambing curiannya.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan Siswandi alias Riyadi (38), warga Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, karena menjadi penadahnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas amankan beberapa barang bukti. Diantaranya, dua ekor kambing (satu belum dijual dan satu yang sempat dijual), uang hasil penjualan satu ekor kambing Rp 350.000, sepeda motor S 3267 YO, karung serta tali tampar sepanjang 1 meter yang digunakan.
“Kedua tersangka pencuri dan penadah itu kini ditahan di Mapolsek Jombang Kota untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar.
Dikatakan Lely, tertangkapnya dua tersangka berawal dari laporan korban, Mustakim (35), warga Dusun Karangtimongo, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, yang kehilangan dua kambingnya.
Saat itu, sekitar pukul 00.15 WIB, korban kehilangan dua ekor kambing miliknya.
“Saat itu, korban bermaksud mengecek kondisi kandang. Ternyata pintu kandang rusak, dan dua ekor kambing miliknya jenis gibas telah amblas,” kata Lely.
Keesokan harinya, petugas memperoleh informasi adanya transaksi jual-beli seekor kambing di Dusun Gedangkeret, desa setempat.
Tak buang kesempatan, petugas langsung menggerebek tersangka di rumahnya.
Tersangka tak bisa mengelak, karena barang bukti satu ekor kambing milik korban masih berada di rumahnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment