| Bareskrim Kembali Periksa Gubernur Maluku Utara |
penyidik badan reserse kriminal (bareskrim) polri kembali menjadwalkan pemeriksaan gubernur maluku utara (malut) thaib armaiyn, senin (7/1/2013). thaib diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi apbd tahun 2004 pada pos anggaran dana tak terduga (dtt) senilai rp 6,9 miliar. rencana pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya thaib, bungaran. "ya, benar diperiksa hari ini," ujarnya, saat dihubungi. thaib telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik bareskrim sejak oktober 2012 lalu. namun, penyidik belum melakukan penahanan pada thaib. "pertimbangan penyidik saja yang merasa belum untuk menahan. dia juga kooperatif," ujar kepala biro penerangan masyarakat polri brigadir jenderal boy rafli amar, di mabes polri, beberapa waktu lalu. sebelum ditangani bareskrim polri, kasus itu telah digulirkan polda malut sejak tahun 2006. mantan ketua dpd i partai demokrat maluku utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh bareskrim polri pada tahun 2012 dengan nomor pol:s pgl/1040/2012/tipdikor. thaib juga telah dicegah berpergian ke luar negeri. selain thaib, sejumlah pejabat di pemerintah provinsi maluku utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya rusli zainal (mantan karo keuangan), jony nurmidin (mantan karo keuangan), rurmala a rahman (mantan bendahara), dan rahim abdurahman (mantan bendahara). di antara pejabat ini, rusli zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
editor :
sumber: www.kompas.com
Post a Comment