Home » , , , , , , , » Berkas P21, Dendy Prasetya Kembali Minta Tak Ditahan

Berkas P21, Dendy Prasetya Kembali Minta Tak Ditahan

Written By laso on Thursday, 3 January 2013 | 20:57




Berkas P21, Dendy Prasetya Kembali Minta Tak Ditahan
Berkas P21, Dendy Prasetya Kembali Minta Tak Ditahan





tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek al quran dan laboratorium kementerian agama dendy prasetya kembali mengajukan surat permohonan ke komisi pemberantasan korupsi untuk tidak ditahan. kali ini, surat ditujukan kepada penuntut kpk, sementara sebelumnya ditujukan kepada penyidik.pengacara dendy, erman umar, mengungkapkan, pihaknya mengirimkan surat ke penuntut kpk karena pada jumat (4/1/2013) ini, berkas pemeriksaan kliennya dinyatakan lengkap (p21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan."berarti tanggung jawab diambil alih oleh jaksa penuntut umum. oleh karena itu, kami menyiapkan surat kepada kpk atas nama penuntut umum," kata erman di gedung kpk, jakarta, saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan kpk, jumat.seperti surat permintaan sebelumnya, dendy menolak ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya belum pulih pascakecelakaan juli 2012 lalu. saat memenuhi panggilan kpk pagi tadi, putra anggota dpr zulkarnaen djabar itu tampak mengenakan tongkat seperti biasanya. kaki kanan dendy terlihat digips kemudian dia menggunakan kursi roda setelah berada di dalam lobi gedung kpk."kondisi dendy menurut kami masih belum pulih, kami menyiapkan surat kepada penuntut umum mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan untuk berorbat. kalau toh, dilakukan ditahan, kami berharap tahanan rumah supaya lebih leluasa berobat," ungkap erman.selain memanggil dendy, kpk hari ini memanggil ayahnya, zulkarnaen djabar. anggota komisi viii dpr itu juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek al quran dan laboratorium kemenag.keduanya diduga menerima suap senilai lebih dari rp 10 miliar. hari ini, berkas pemeriksaan zulkarnaen juga akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "dugaan korupsi pengadaan al quran"
sumber: www.kompas.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger