Home » , , , , , , , , , , , » Gugatan Balik Lion Air ke Penumpang Rp 503 Miliar Juga Ditolak Hakim

Gugatan Balik Lion Air ke Penumpang Rp 503 Miliar Juga Ditolak Hakim

Written By laso on Wednesday, 2 January 2013 | 00:56




Gugatan Balik Lion Air ke Penumpang Rp 503 Miliar Juga Ditolak Hakim
Gugatan Balik Lion Air ke Penumpang Rp 503 Miliar Juga Ditolak Hakim





Detik pengadilan negeri jakarta pusat (pn jakpus) menolak gugatan umbu s samapaty yang mengaku kehilangan perhiasan senilai rp 2,9 miliar di bagasi pesawat. dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak gugatan balik lion air kepada umbu sebesar rp 503 miliar."menolek rekopensi yang diajukan oleh tergugat karena pencemaran nama baik dianggap tidak ada karena ini hanya gugatan perdata," putus majelis hakim yang diketuai nur ali dalam sidang putusan, di pn jakpus, jalan gadjah mada, rabu (2/1/2013).pn jakpus hanya menghukum lion air untuk memberi konpensasi rp 4 juta sebagai ganti hilangnya koper polo milik umbu tersebut. atas vonis ini, lion air masih mempertimbangkan apakah akan mematuhi putusan itu atau menempuh upaya hukum. "kita konsultasi dulu dengan klien saya terkait pengajuan banding," kata kuasa hukum lion air, nusirwin, usai sidang. nusirwin menganggap putusan ini memenuhi rasa keadilan. dia beranggapan putusan hakim dalam perkara tersebut sudah tepat dan sudah sesuai peraturan yang berlaku."jadi ini memang sudah tepat, dimana maskapai itu hanya membayar ganti rugi maksimal rp 4 juta terkait kehilangan barang. kecuali kalau dia sebelumnya telah melapor barang bawaan dia," ujarnya.pihak lion air juga siap jika umbu mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "kalau dia mau banding kita siap, sampai tingkat apa pun kita siap," tegasnya. (rvk/asp)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger