| Permohonan Ganti Kelamin Anindya Terjegal Fatwa MUI? |
Detik achmadi dan tugini mungkin kini harap-harap cemas. sebab permohonan ganti kelamin untuk anaknya anindya thalita putri (5) harus mendengarkan pendapat ulama sesuai permintaan hakim dr ronald lumbuun.padahal, awalnya hanya mengagendakan keterangan dokter ahli dari rscm."di pn cibinong adalah kasus perdata permintaan penetapan pengadilan mengenai pergantian identitas kelamin anak akibat dugaan perubahan kelamin anak. dalam kasus ini dapat merujuk pada fatwa mui," kata sekertaris komisi fatwa mui asrorun ni'am sholeh membuka bincang-bincang dengan detikcom, selasa (8/1/2013) pagi.adanya fatwa yang dikeluarkan lembaga mui inilah yang membuat hakim tunggal dr ronald harus memperdalam keyakinannya atas kasus itu. fatwa bernama penggantian dan penyempurnaan jenis kelamin ini ditandatangani pada 27 juli 2010 lalu."dalam fatwa ini ada dua kondisi dan kemungkinan yaitu penyempurnaan dan penggantian. masing-masing punya konsekuensi hukum sendiri," jelas asror.atas fatwa ini, mui merekomendkasikan kementerian kesehatan untuk membuat regulasi pelarangan terhadap operasi penggantian alat kelamin dan pengaturan pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin. selain itu organisasi profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktek operasi ganti alat kelamin dan pengaturan bagi praktek operasi penyempurnaan alat kelamin dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman."ma diminta membuat surat edaran ma (sema) kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi ganti alat kelamin yang diharamkan," ujar asror.tidak hanya itu, mui juga menyertakan kelompok masyarakat yaitu ulama dan psikiater (ahli kejiwaan) untuk aktif melakukan pendampingan. terutama terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi perilaku seksual agar kembali normal."apakah permohonan orang tua anindya bisa terjegal fatwa mui?" tanya detikcom."tergantung kondisi faktual anak yang bersangkutan," jawab asror diplomatis.
anindiya mengantongi akta kelahiran berjenis kelamin perempuan. seiring waktu, muncul alat kelamin laki-laki sehingga orang tua anindya memohon pn cibinong supaya ditetapkan menjadi laki-laki. sidang ini masih bergulir dan akan digelar lagi pada 28 januari 2013. (asp/jor)
sumber: www.detik.com
Post a Comment