| Bentrokan PP vs FBR, Satu Orang Jadi Tersangka |
satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrokan antara anggota ormas pemuda pancasila (pp) dan forum betawi rempug (fbr) pada rabu (27/2/2013) di jalan gandaria raya, kebayoran baru, jakarta selatan.menurut kanit reskrim polsektro kebayoran baru kompol andre librian, tersangka berinisial d ini telah ditahan terkait penusukan terhadap seorang anggota pp berinisial zz, yang menderita luka bacok di bagian tangan kirinya."satu orang dijadikan tersangka karena dia yang melakukan penusukan. sedangkan dua orang lainnya sampai saat ini masih terus diperiksa secara intesif," kata andre saat dihubungi, kamis (28/2/2013).tersangka terancam akan dikenakan pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.peristiwa bentrokan antara dua ormas ini terjadi pada rabu (27/2/2013) kemarin, sekitar pukul 10.45 wib. saat itu, konvoi sepeda motor anggota pp melintasi jalan gandaria raya hendak menuju pengadilan negeri jakarta selatan untuk menghadiri persidangan rekan mereka dalam kasus bentrokan dengan anggota fbr beberapa bulan silam.di tengah perjalanan, konvoi sepeda motor anggota pp secara kebetulan bertemu dengan sekelompok anggota fbr yang mengakibatkan terjadi saling ejek. pada akhirnya, bentrokan pun tidak bisa dihindarkan.pascabentrokan, tiga orang ditangkap, yaitu adalah sh (32) warga jatayu, gandaria, r (23) warga peninggaran, cipulir dan d (29) warga haji nawi, radio dalam. polisi juga menyita sebilah golok dan dua sarung golok.sedangkan korban dengan inisial zz saat ini masih mendapatkan perawatan di rs fatmawati lantaran mengalami luka bacok yang cukup dalam di bagian tangan. zz merupakan orang yang membawa bendera dan berada di posisi paling belakang dari rombongan pp.
editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Post a Comment