| Kasus Century, Penetapan Tersangka Siti Fadjrijah Tunggu Surat IDI |
kpk melakukan pelaporan perkembangan penyidikan kasus bank century kepada timwas century dpr. kpk melaporkan sprindik (surat perintah penyidikan) siti fadjrijah akan diterbitkan setelah second opinion dari ikatan dokter indonesia (idi) terbit. dengan belum adanya sprindik, siti fadjrijah belum tersangka."dalam tahap penyelidikan, kpk telah meminta second opinion terkait kondisi kesehatan scf kepada idi, terhadap hasil tes kesehatan yang dilakuakan tim pemeriksa kesehatan no 6676/pb/e9/11/2012 tanggal 15 oktober 2012. yang menyimpulkan bahwa scf dalam kondisi tidak cakap," ujar ketua kpk, abraham samad di gedung dpr, senayan, rabu (27/2/2013).hasil pemeriksaan kesehatan itu menjadi alasan bagi kpk secara asministrasi belum menerbitkan sprindik terhadap siti fadjrijah."setelah ada second opinion, maka secara administrasi jika disebutkan yang bersangkutan cakap, maka akan diterbitkan spindik atas nama scf," lanjutnya."sprindik bm (budi mulia) yang kita sebutkan bersama kawan-kawan, secara administrasi kita menunggu second opoinion dari idi. karena sudah ada keterangan sebelumnya scf dalam kondisi tidak cakap, untuk klarifikasi, maka kpk bersurat kepada idi," imbuh abraham. (sip/ndr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment