Home » » Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 71,5 M di Kemenag

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 71,5 M di Kemenag

Written By laso on Thursday, 28 February 2013 | 01:12




Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 71,5 M di Kemenag
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 71,5 M di Kemenag





kejaksaan agung (kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi di kementerian agama (kemenag). dugaan tersebut terkait proyek pengadaan alat laboratorim ipa di mts dan ma tahun 2010 senilai rp 71,5 miliar."pada tanggal 25 februari, tim penyidik menambah 3 orang lagi tersangka, yaitu fb (dosen), rr (pns di kemenag) dan am (sekdirjen pendidikan islam)," kata plh kepala pusat penerangan dan hukum kejaksaan agung, arwoko, dalam keterangan persnya, rabu (27/2/2013).arwoko menambahkan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor print 23-25/f.2/fd.1/02/2013. kejagung juga akan segera melakukan upaya pencekalan kepada para tersangka."akan segera kami cekal para tersangkanya," ucap arwoko.arwoko menambahkan nilai dugaan tindak pidana korupsi dibagi berdasarkan 2 kegiatan. pertama pengadaan alat laboratorium ipa di mts tahun 2010 dengan nilai kegiatan rp 27,5 miliar dan laboratorium ipa di ma dengan nilai kegiatan rp 44 miliar. dana tersebut bersumber dari apbnp dirjen pendidikan islam tahun 2010.arwoko mengatakan sebelumnya kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu drs h a saifuddin ma direktur pendidikan madrasah pada ditjen pendidikan islam kementerian agama ri ta 2010 yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (ppk) dan ibm jaya martha selaku konsultan it kementerian agama ri. (slm/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger