| Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Kramat Jati |
- polisi menahan ra (17) pelaku pemerkosaan bocah di kramat jati. si tersangka kini ditahan di polres jakarta timur."kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak panti sosial marsudi putra, didampingi orang tua dan disaksikan pihak sekolah menyerahkan ra setelah petugas memeriksa kartu keluarga (kk) dan identitas pelaku di sekolahnya," kata kanit perlindungan perempuan dan anak (ppa) polres jaktim akp endang, di jakarta kamis (7/2/2013).endang menjelaskan pada awalnya pihaknya tidak melakukan melakukan penahanan terhadap ra, karena yang bersangkutan mengaku baru berusia 13 tahun. "oleh sebab itu, petugas yang percaya begitu saja melepaskan pelaku dengan mengenakan status wajib lapor selain itu kita memang ragu juga karena kita bilang dewasa. karena badannya kecil sekali. makanya waktu itu wajib lapor saja," ujarnya.endang mengatakan karena usianya yang menjelang dewasa proses hukumnya dibedakan tidak seperti tahanan dewasa. menurutnya pelaku dikenakan pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," paparnya.sebelumnya ibu bocah 7 tahun korban pemerkosaan di kramatjati sudah melaporkan kasus anaknya ke komisi nasional perlindungan anak (komnas pa). komnas pa mendesak polisi menangkap ra (17), pemerkosa bocah 7 tahun itu dan menahannya di sel terpisah karena masih di bawah umur. (edo/fjr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment