Home » » 2 Teknisi Kapal Tanker Penabrak KM Bahuga Jadi Saksi untuk Atasannya

2 Teknisi Kapal Tanker Penabrak KM Bahuga Jadi Saksi untuk Atasannya

Written By laso on Wednesday, 6 March 2013 | 23:12




2 Teknisi Kapal Tanker Penabrak KM Bahuga Jadi Saksi untuk Atasannya
2 Teknisi Kapal Tanker Penabrak KM Bahuga Jadi Saksi untuk Atasannya





dua teknisi kapal tanker mt norgas cathinka menjadi saksi dalam persidangan pidana terhadap atasannya, yakni sang nakhoda ernesto lat jr sebagai terdakwa i. dua teknisi ini bernama shu sho ping sebagai kepala kamar mesin kapal dan asistennya, he xiao peng.shu sho ping dan he xiao peng memberikan keterangan untuk terdakwa ernesto lat jr di pengadilan negeri kalianda, lampung selatan, rabu (6/3/2013). sidang berjalan cukup alot karena menghabiskan waktu dari pukul 09.00 wib hingga menjelang maghrib. majelis hakim afit rufiadi pun harus mengistirahatkan persidangan untuk salat dan makan.berjalannya persidangan yang memakan waktu lebih dari delapan jam ini membuat majelis hakim menskorsing jalannya persidangan hingga kamis (7/3) pukul 09.00 wib. skorsing dilakukan karena peserta persidangan sudah kelelahan.agenda sidang berikutnya masih keterangan saksi dari dua saksi yang sama, namun untuk terdakwa ii su ji bing, mualim i kapal tanker berbendera singapura tersebut. kedua terdakwa ini menjalani persidangan terpisah karena permintaan dari kuasa hukum masing-masing.sementara jaksa penuntut umum dalam persidangan ini juga memisahkan pasal yang dikenakan untuk kedua terdakwa tersebut. untuk ernesto, jpu menggunakan pasal 359 ayat 1 kuhp tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 330 dan 332 uu no 17/2008 tentang pelayaran. pasal yang dikenakan ke nakhoda berwarganegaraan filipina tersebut menyatakan 'barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'. adapun uu pelayaran yang dijeratkan maksimal hukuman 3 tahun penjara atau denda maksimal rp 400 juta. sedangkan untuk su ji bing, jpu memberikan pasal 359 ayat 1 kuhp dan pasal 332 uu no 17/2008 tentang pelayaran.persidangan ini dilatarbelakangi oleh tabrakan kapal tangker mt norgas chathinka dengan km bahuga di perairan pulau prajurit, bakauheni, yang merupakan wilayah hukum pn kalianda. dalam insiden itu, sebanyak 7 orang tewas.atas insiden ini, sidang di mahkamah pelayaran pun digelar. pada 11 desember 2012 majelis mahkamah pelayaran menyatakan nakhoda dan mualim telah lalai, tidak mengikuti aturan dalam peraturan pencegahan tubrukan di laut dan tidak sesuai dengan good seamanship. (vid/nrl)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger