| 4 Kali Ubah Tahapan Pemilu, KPU Dinilai Tak Berikan Kepastian |
komisi pemilihan umum (kpu) telah sebanyak 4 kali mengubah peraturan kpu (pkpu) terkait tahapan pemilu 2014. koordinator jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (jppr) yusfitriadi menilai perubahan itu tidak memberikan kepastian bagi partai politik."kpu sudah 4 kali melakukan perubahan terkait tahapan, jangan-jangan tahapan perubahan tahapan pemilunya lebih banyak daripada perubahan peraturannya," kata yusfitriadi, dalam diskusi yang digelar di kantor kpu, jalan imam bonjol, jakpus, jumat (22/3/2013)."jadi kita tidak diberikan kepastian yang ajeg tentang tahapan yang mana," lanjutnya.peraturan kpu tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilu anggota dpr, dpd dan dprd tahun 2014, yang terakhir adalah nomor 6 tahun 2013. pkpu itu sebagai perubahan dari pkpu sebelumnya nomor 7 tahun 2012."jadi ini mau menghasilkan stakeholder yang mau mengurusi negara sehingga penyelenggaranya pun harus cermat dan matang, sehingga masyarakat memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu," kata yus.ia berharap kpu tegas untuk tidak mengubah pkpu terkait tahapan pemilu, karena melanggar tahapan tidak dibenarkan. maka tidak etis juga merubah peraturannya, meski kpu punya kewenangan."dalam tahapan saja kita diberikan gambaran yang tidak menarik. kita juga nggak tau faktor apa yang terjadi di dalam. mungkin saja ada masalah krusial di internal kpu. meski memang kpu sah-sah saja merubah pkpu," kritiknya.menanggapi hal itu, komsioner kpu ida budhiati langsung menjabarkan alasan perubahan pkpu terkait tahapan pemilu. menurutnya, perubahan itu karena ada putusan lembaga yang berimplikasi bagi kpu."perubahan tahapan tidak selalu karena kebutuhan untuk merespon dinamika tahapan pemilu, tapi putusan lembaga peradilan," kata ida."pertama karena putusan mk, kedua ada putusan terkait verifikasi 18 parpol dan ketiga karena kpu butuh waktu pencermatan untuk hasil verifikasi. jadi ya memang ini sebagai sebuah konsekuensi merespon dinamika tahapan pemilu," tutupnya. (bal/van)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment