Home » » Kiki Batal Tuntut Markus Rp 10 Juta Per Bulan

Kiki Batal Tuntut Markus Rp 10 Juta Per Bulan

Written By laso on Monday, 4 March 2013 | 18:12




Kiki Batal Tuntut Markus Rp 10 Juta Per Bulan
Kiki Batal Tuntut Markus Rp 10 Juta Per Bulan





- dalam sidang terdahulu perceraian mereka, kiki amalia menuntut markus horison ririhina atau muhammad haris maulana untuk memberi nafkah rp 10 juta per bulan selama satu tahun kepada kiki. menurut fahmi aulia, kuasa hukum kiki, hal tersebut kini sudah tidak lagi dipersoalkan oleh kliennya."terkait polemik yang berkembang, atas tuntutan kami soal nafkah, yang ditanggapi markus sebagai pemerasan, kiki tadi menghubungi saya, dia minta tuntutan soal nafkah itu dicabut," jelas fahmi dalam wawancara di pengadilan agama jakarta selatan (pa jaksel), senin (4/3/2013).pembatalan itu disambut baik oleh markus melalui kuasa hukumnya, sangap surbakti. tapi, pihak markus meminta pihak kiki membuat surat resmi mengenai pencabutan tuntutan tersebut kepada majelis hakim sebagai bukti. hal itu disanggupi oleh fahmi. pembatalan tersebut akan disampaikan secara resmi pada sidang selanjutnya, senin (11/3/2013)."nafkah yang dituntut kepada markus telah dicabut. formalnya kami sampaikan ke persidangan akan datang," ujar fahmi.menurut sangap, kliennya sempat kaget ketika mendengar tuntutan kiki tersebut. pasalnya, selama berumah tangga, kiki memegang penuh urusan keuangan markus dan tidak pernah memasalahkannya sedikit pun."kalau bicara nafkah, sejak nikah di bandung, buku rekening dan kartu atm markus diserahkan ke kiki, yang nominalnya di atas rp 100 juta. transfer tetap jalan. persib bayar rp 60 juta, itu di tangan kiki. markus enggak mempersoalkan, karena sadar itu istri. sangat kaget ketika seperti ini," papar sangap ketika diwawancara secara terpisah.




editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger