| Miliki 22 Butir Ekstasi, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara |
muhammad awang (33), divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri tanjung karang, lampung karena memiliki narkotika jenis ekstasi. hakim mengganjar awang dengan penjara 8 tahun. "terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 uu 35 tahun 2009 yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan i secara melawan hukum," ujar ketua majelis hakim, nursiah sianipar dalam sidang di pn tanjung karang, lampung, kamis (21/3/2013). selain divonis penjara, awang juga diharuskan membayar denda rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. hukuman yang dijatuhkan kepada awang, lantaran kepemilikan 22 butir ekstasi yang disimpannya dalam kotak kaleng rokok. selain memiliki ekstasi, awang juga memiliki 7 paket sabu seberat 1,4474 gram. vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. jaksa penuntut umum (jpu) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. (rmd/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment