Home » » Orang Meninggal Masih Masuk DPT

Orang Meninggal Masih Masuk DPT

Written By laso on Friday, 22 March 2013 | 23:12




Orang Meninggal Masih Masuk DPT
Orang Meninggal Masih Masuk DPT





satu persatu tudingan yang dituduhkan penasihat hukum calon gubernur/wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki, arteria dahlan, mulai dibuktikan dalam sidang gugatan  hasil pemilu kepala daerah jawa barat 2013 di mahkamah konstitusi.
salah satu tudingan itu adalah penggelembungan daftar pemilih tetap (dpt).
menurut salah seorang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, burhanudin, kejanggalan dalam pemilukada jawa barat 2013 yaitu masih dimasukkannya orang yang telah meninggal dunia ke dalam dpt.
padahal, kata ketua rt 06, desa cilame, bandung barat itu, masih banyak warganya yang tidak terdaftar di dalam dpt sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilukada kemarin.
"banyak warga yang datang ke rumah saya bilangnya ga punya hak untuk nyoblos, setelah saya cek di dpt, ternyata betul nama mereka tidak ada.
tetapi yang saya heran, kenapa justru orang yang sudah meninggal malah ada di dpt," kata burhanudin di dalam persidangan mk, di jakarta, jumat (22/3/2013).
dia juga mendapatkan sejumlah warga yang telah pindah tetap masuk di dalam dpt.
melihat kondisi itu, burhanudin lantas menghubungi kelurahan.
oleh pihak kelurahan, para warga yang belum mendapat hak memilih kemudian dipanggil untuk memprosesnya.
"saya kemudian memberitahukan hal itu kepada warga saya.
tapi saat mereka mengurus, saya kaget dengan jawaban pihak kelurahan yang mengatakan milihnya periode selanjutnya saja," ungkapnya.
burhanudin menuturkan, jawaban kelurahan itu sangat tidak etis untuk dilontarkan.
"warga kami bukan golput tetapi digolputkan oleh sistem," tuturnya.
sebelumnya, dalam sidang perdana,  penasihat hukum rieke diah pitaloka-tetn masduki, arteria dahlan, menuding terjadi kejanggalan saat komisi pemilihan umum jabar menetapkan ahmad heryawan-deddy mizwar sebagai gubernur/wakil gubernur terpilih jabar.
kejanggalan itu, antara lain, ada penggelembungan daftar pemilih tetap (dpt), penambahan tempat pemungutan suara (tps), dan penghilangan tps di sejumlah rumah sakit.
rieke-teten menduga pasangan heryawan-deddy mizwar melakukan pelanggaran, yaitu memakai program pemerintah dalam kampanyenya.
rieke-teten membawa bukti dokumen sebanyak tujuh kotak dan menyiapkan 1.
500 saksi.
mereka meminta mk mengabulkan permohonannya untuk mendiskualifikasi heryawan-deddy sebagai pemenang pemilu kepala daerah (pilkada) jabar.
sidang dipimpin hakim konstitusi akil mochtar.
rieke mengatakan, gugatan itu dilakukan untuk mengakhiri politik transaksional sehingga pemilu ke depan bisa lebih baik dan beradab.
”ini bukan masalah menang atau kalah,” ujarnya.
apalagi, jabar adalah barometer politik nasional.
 









editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger