Home » » Pasal Santet Dianggap Akan Timbulkan Kegoncangan Sosial

Pasal Santet Dianggap Akan Timbulkan Kegoncangan Sosial

Written By laso on Wednesday, 20 March 2013 | 16:42




Pasal Santet Dianggap Akan Timbulkan Kegoncangan Sosial
Pasal Santet Dianggap Akan Timbulkan Kegoncangan Sosial





penerapan pasal tentang penyantetan dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) menimbulkan kontroversi.
tak hanya eksternal dpr, tetapi juga internal.
anggota komisi iii dari fraksi partai demokrat didi irawadi syamsuddin menilai, penerapan pasal itu akan menimbulkan kegoncangan sosial.
"bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut, atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet.
ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial," ujar didi, di jakarta, kamis (21/3/2013).
anggota badan legislasi dpr ini menjelaskan, kegoncangan sosial bisa timbul karena seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet.
bahkan, lanjutnya, kini sudah menggejala praktik "main hakim sendiri" terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet.
"bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materil, jelas akan mengundang masalah.
sebab, amat sulit untuk pembuktiannya.
bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam?," kata didi.
menurutnya, pembuktian terhadap aksi santet-menyantet ini cukup sulit karena harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan ilmu gaibnya bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia atau luka-luka.
oleh karena itu, didi menilai pasal santet tak perlu ada atau tak perlu dimasukkan dalam ruu kuhp.
"kalaupun kaidah hukum pidana semacam itu dikehendaki, maka tidak perlu dimasukkan dalam ruu kuhp.
cukup diakomodasi dengan kaidah hukum pidana yang bersifat umum tentang aturan menyangkut permufakatan jahat atau adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana," paparnya.
pasal santet
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger