| PT Vale Nyatakan Sudah Beri Kompensasi |
pt vale tbk menyatakan sudah melaksanakan kewajiban membayar dana kompensasi lahan tenggelam yang dituntut warga towuti, kabupaten luwu, sulawesi selatan.
hal itu dinyatakan presiden direktur pt vale, nico kanter, dalam siaran persnya, jumat (22/3/2013).
nico mengungkapkan, pihak perusahaan telah telah membayar dana kompensasi sawah dan kebun tenggelam itu pada 1982.
pembayaran itu dilakuka perusahaan terdahulu, pt inco, yang telah beralih saham ke pt vale tbk.
nico menegaskan, saat itu pembayaran kompensasi disepakati antara warga, pemerintah setempat, dan pihak perusahaan dan semua pihak yang terlibat menandatanganinya.
hal ini dapat dibuktikan dengan dokumentasi peliputan media, serta surat perjanjian persetujuan tim terpadu penyelesaian masalah genangan air danau towuti.
pembayaran dana kompensasi tersebut bukanlah berbentuk uang, namun bantuan berupa traktor dan semen untuk keperluan warga timampu yang sawah dan kebunya tenggelam.
dalam rilis juga tertulis, bahwa pada 5 agustus 2000 telah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan pemerintah untuk menyiapkan lahan bagi para korban.
hal ini akan direvisi dengan memberikan kompensasi uang senilai rp 32,5 juta per hektare.
kompensasi berupa uang itu diberikan karena pihak perusahaan kesulitan mendapat lahan persawahan.
sebelumnya diberitakan, unjuk rasa warga towuti di pertigaan jalan enggano dibubarkan oleh aparat polres luwu timur yang dibantu anggota brimob baebunta, jumat (22/3/2013) siang.
aparat kepolisian juga menahan 10 pengunjuk rasa.
editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Post a Comment