Home » » Rektor Unsoed Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Rektor Unsoed Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Written By laso on Tuesday, 26 March 2013 | 01:42




Rektor Unsoed Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Rektor Unsoed Mangkir dari Panggilan Kejaksaan





rektor universitas jenderal soedirman (unsoed) purwokerto edy yuwono, senin (25/3/2013), mangkir dari panggilan kejaksaan negeri purwokerto, jawa tengah.
padahal, semestinya akan dikonfrontasi dengan saksi lain yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.
kepala seksi tindak pidana khusus kejari purwokerto, hasan nurodin achmad, mengatakan, semestinya edy akan dipertemukan dengan delapan anggota tim kerjasama unsoed-pt aneka tambang lainnya.
"rektor katanya sih ke bali, tapi kami tidak tahu kebenarannya," katanya.
pada kasus penyimpangan dana kerjasama pt antam-unsoed terkait rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di purworejo tersebut, kejari purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka.
selain rektor unsoed edy yuwono, dua tersangka lainnya yakni kepala unit percetakan unsoed winarto hadi dan asisten senior manager pt antam, suatmadji.
proyek pemberdayaan masyarakat bekas tambang pt antam itu bernilai rp 5,9 miliar.
total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai rp 2 miliar.
hasan menegaskan, apabila edy tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, pihaknya akan memanggil paksa yang bersangkutan.
"tentu akan kami panggil paksa jika yang bersangkutan tidak datang di pemanggilan ketiga," katanya.
panggilan kedua akan dilakukan kamis (28/3).
dalam kasus ini, edy masih akan diperiksa sebagai saksi.
kuasa hukum edy yuwono, nurcahyo mengatakan, saat ini edy sedang berada di bali ada acara dengan presiden susilo bambang yudhoyono.
"jadi tidak ada niatan untuk menghindari pemanggilan kejaksaan," katanya.
ia menjamin, pada pemanggilan kedua edy akan datang.
 









editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger