| Ditetapkan Buron, Susno Diimbau Menyerahkan Diri |
mantan kepala badan reserse kriminal komisaris jenderal (purn) susno duadji diminta segera mengakhiri dramanya, menghindar dari eksekusi kejaksaan.
statusnya kini telah ditetapkan sebagai buron oleh kejaksaan agung.
anggota komisi iii dari fraksi partai keadilan sejahtera indra menilai, gagalnya eksekusi terhadap susno merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
"hal-hal tersebut di atas jelas merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini.
oleh karena itu, sebagai mantan jenderal di lembaga penegak hukum dan sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik, saya mengimbau susno taat hukum, kooperatif, dan menyerahkan diri mengakhiri drama selama ini," ujar indra, senin (29/4/2013).
selain itu, menurutnya, kegagalan kejaksaan mengeksekusi susno menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara.
ia menilai, hukum hanya tajam kepada rakyat biasa, namun tidak untuk pejabat yang berkuasa atau orang berpengaruh.
"kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi sesaat setelah salinan putusan diterima kejaksaan," tutur indra.
ia juga menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan dalam mengeksekusi susno.
padahal, kata dia, kejaksaan melaksanakan perintah undang-undang.
"jadi siapa pun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah uu.
saya menilai perlindungan yang diberikan polda jabar terhadap susno merupakan alasan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan," papar indra.
lebih lanjut, indra mengatakan, silang pendapat soal eksekusi susno merupakan potret karut marutnya penegakan hukum.
"menurut saya, tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," katanya.
susno buron
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Post a Comment