| Divonis Bersalah, Eks Wali Kota Cilegon Lunasi Uang Pengganti Rp 7,5 M |
mantan wali kota cilegon, tb aat syafaat, melunasi pembayaran uang pengganti sebesar rp 7,5 miliar. uang sebanyak itu merupakan vonis yang ia terima dalam kasus korupsi pembangunan dermaga pelabuhan kubangsari."klien kami sangat menjunjung tinggi hukum dan memiliki komitmen terhadap tegaknya hukum," ujar kuasa hukum aat, djufri taufik, dalam pesan singkatnya, rabu (3/4/2013).dalam vonis yang dibacakan majelis pengadilan negeri serang, kamis (7/3) lalu, aat diharuskan membayar denda rp 400 juta. ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar rp 7,5 miliar.saat itu ia divonis bersalah dan dihukum penjara 3,5 tahun. ia terbukti melanggar pasal 3 uu pemberantasan korupsi.pembayaran uang pengganti memang tidak dilakukan sekaligus, melainkan tiga tahap. yang pertama pada 28 maret 2013 sebesar rp 3 miliar dan 1 april 2013 dengan jumlah yang sama. sisanya baru dibayarkan pada selasa (2/4) lalu."ketaatan kami dan klien kami terhadap hukum juga kami tunjukkan dengan pembayaran pidana denda sebesar rp 400 juta pada tanggal 27 maret 2013," tegasnya. (mok/ndr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment