Home » » Presiden Minta Penyelidikan Kasus Cebongan Transparan

Presiden Minta Penyelidikan Kasus Cebongan Transparan

Written By laso on Monday, 1 April 2013 | 19:21




Presiden Minta Penyelidikan Kasus Cebongan Transparan
Presiden Minta Penyelidikan Kasus Cebongan Transparan





presiden susilo bambang yudhoyono meminta agar penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun tentara nasional indonesia (tni) terkait penyerangan lembaga pemasyarakatan kelas ii b cebongan, sleman, di yogyakarta dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional.
"tuntaskan, pertanggungjawabkan kepada rakyat dan bikin semuanya transparan dan akuntabel dengan menegakkan profesionalisme penegak hukum," kata presiden, dalam rapat terbatas di kantor presiden di jakarta, senin (1/4/2013).
rapat terbatas itu membahas sejumlah masalah keamanan dalam negeri, salah satunya kasus penyerangan lapas cebongan.
anggota kabinet yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat agung laksono, menteri dalam negeri gamawan fauzi, kepala polri jenderal (pol) timur pradopo, panglima tni laksamana agus suhartono, kepala badan intelijen negara marciano norman.
presiden mengaku mendukung pembentukan tim investigasi yang dilakukan tni angkatan darat.
presiden juga mendukung penyelidikan yang dilakukan polri.
kepada kedua pemimpin institusi itu, presiden menginstruksikan agar mengusut tuntas peristiwa penyerangan lapas cebongan.
"siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi hukum.
itu untuk kepastian hukum dan untuk keadilan," ujar presiden.
seperti diberitakan, tni ad membentuk tim investigasi setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum tni ad dalam pembunuhan berencana empat tahanan di lapas cebongan.
mereka menyerang dengan membawa senjata api laras panjang, pistol, dan granat.
empat tahanan yang ditembak mati, yakni gameliel yermiyanto rohi riwu, adrianus candra galaja, hendrik angel sahetapi alias deki, dan yohanes juan manbait.
mereka adalah tersangka kasus pembunuhan sersan satu santosa, anggota komando pasukan khusus (kopassus) di hugo's cafã©.
penyelidikan yang dilakukan polri diperkirakan akan terjadi perdebatan, khususnya pengadilan mana yang berwenang mengadili para pelaku.
pasalnya, undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer mengamanatkan setiap anggota tni yang melakukan tindak pidana diadili pengadilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kedinasan atau merupakan pidana umum.










editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger