Home » » Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba, Polri Serahkan pada Hukum

Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba, Polri Serahkan pada Hukum

Written By laso on Wednesday, 19 June 2013 | 22:29




Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba, Polri Serahkan pada Hukum
Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba, Polri Serahkan pada Hukum





mahkamah agung mengurangi hukuman pemakai narkoba yang dijatuhkan pada thomas claudius ali junaidi (38), pns kabupaten maumere. hukumannya dikurangi karena thomas dinilai menjadi justice collaborator (pelaku pembuka aib). apa tanggapan polri?"jadi kita percayakan pada proses hukum karena bisa saja dia sebagai justice collaborator ya, ada yang dia sampaikan ada yang tidak, ya itu kita hormati saja," ujar kepala biro penerangan masyarakat (karo penmas) mabes polri, brigjen pol boy rafli amar.hal itu disampaikan boy dalam jumpa pers di mabes polri, jl trunojoyo, jakarta selatan, rabu (19/6/2013)."kita serahkan proses hukumnya, toh kalau emang dia tidak terkait nantinya kan memang ya tidak ada apa-apa," imbuh boy.seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, rabu (19/6/2013), thomas didudukkan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 uu no 35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.oleh jaksa penuntut umum (jpu) thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda rp 1 miliar. apabila thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.atas tuntutan ini, pn maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda rp 1 miliar. jika thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.lantas vonis ini dikuatkan di pengadilan tinggi kupang. merasa putusan ini tidak adil, thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi justice collaborator."karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di maumere, dan oleh polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber thomas dalam memori kasasinya."tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung thomas.atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari dr artidjo alkotsar, prof dr surya djaya dan sri murwahyuni menerima argumen thomas. putusan bernomor no.920 k/pid.sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai surat edaran ma no 4 tahun 2011. padahal ancaman minimal pasal 114 ayat 1 uu narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda rp 1 miliar."membatalkan putusan banding. mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 mei 2013 silam.simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "reportase malam" pukul 0.30 wib hanya di transtv (nwk/nrl)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger