| Alanshia dan Korban Mutilasi Toni Arifin Pernah Bisnis Narkoba |
jaksa penuntut umum (jpu) mengungkap aktivitas terdakwa alanshia dan korban toni arifin djomin sebelum terjadi pembunuhan. keduanya pernah terlibat transaksi narkoba."terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, bahkan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa wahyu oktaviandi.hal tersebut dia sampaikan saat membaca dakwaan bagi alanshia di pn jakarta utara, jl re martadinata, selasa (23/7/2013).menurut wahyu, alanshia dan toni kerap membeli narkotika jenis ekstasi dan meracik ulang sabu-sabu untuk dijual kembali. toni kerap menitipkan narkoba ke alanshia."terdakwa telah 13 kali menerima titipan narkotika dari toni arifin untuk disimpan di tempat terdakwa," lanjut jaksa wahyu.karena itu, jpu juga menjerat alanshia dengan pasal narkoba, yakni pasal 114 ayat 2 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat dua no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
sejumlah pedagang minyak goreng mencampur solar dan lemak sapi, saksikan di reportase investigasi pukul 15.00 wib hanya ditrans tv (mad/nwk)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment