Home » » MK Putuskan 3 Syarat Anggota Dewan Nyaleg dari Parpol Berbeda

MK Putuskan 3 Syarat Anggota Dewan Nyaleg dari Parpol Berbeda

Written By laso on Wednesday, 31 July 2013 | 23:28




MK Putuskan 3 Syarat Anggota Dewan Nyaleg dari Parpol Berbeda
MK Putuskan 3 Syarat Anggota Dewan Nyaleg dari Parpol Berbeda





mahkamah konstitusi (mk) memutuskan anggota dpr atau dprd yang ingin nyaleg namun dari partai berbeda tidak perlu melepaskan kursi legislatifnya. namun, ketentuan ini berlaku dengan tiga syarat.pertama partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi. kedua anggota dpr atau dprd tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya."ketiga tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya," kata ketua mk akil mochtar di ruang sidang gedung mk, jl medan merdeka barat, jakarta rabu (21/7/2013).sedangkan jika parpolnya lolos pemilu 2014 dan ingin mencalonkan dari parpol lain, serta diberhentikan dari parpol yang mengusungnya maka anggota legislatif tersebut harus berhenti dari parlemen.mk menyatakan pasal yang dimohonkan dalam judicial review ini yakni pasal 16 ayat (3) uu no 2/2008 tentang partai politik bertentangan dengan uud 1945 sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan bagi anggota dpr atau dprd'.dalam pertimbangannya, mk mengatakan di beberapa daerah di mana keanggotaan dprd mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam pemilu tahun berikutnya, maka anggota dprd secara massal akan berpindah ke parpol yang lolos sebagai peserta pemilu.kekosongan yang terjadi akibat perpindahan ini akan menimbulkan permasalahan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan sehingga mengakibatkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengabaikan hak konstitusional warga negara yang telah memilih para wakilnya."untuk menjamin tetap tegaknya hak-hak konstitusional tersebut, mk harus menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang pasal 16 ayat (3) uu parpol, sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai akibat terjadinya kekosongan anggota dpr dan dprd," ungkap anggota majelis fadlil sumadi.judicial review ini diajukan oleh 11 anggota dprd di sejumlah kabupaten di sumatera utara. mereka berasal dari beberapa partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 seperti partai patriot, partai bintang reformasi, partai kasih perjuangan bangsa, partai karya peduli bangsa, partai matahari bangsa, partai pelopor, partai peduli rakyat nasional dan partai damai sejahtera.banjir parah melanda kota ambon, 15 warga meninggal dunia. saksikan informasi lengkapnya, di reportase malam pukul 00.08 wib hanya ditrans tv (slm/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger