| Saksi Ahli Kasus Cebongan: Kalau Terdakwa Kena Stress Disorder, Hukumannya Ringan |
sidang lanjutan kasus penyerangan lapas ii b cebongan sleman dengan terdakwa serda ucok tigor simbolon, serda sugeng sumaryanto dan koptu kodik menghadirkan dua saksi ahli. satu orang saksi ahli bidang psikologi forensik dan satu lagi ahli hukum pidana.saksi ahli bidang psikologi forensik, reza indragiri amriel dari universitas pancasila jakarta. satu lagi bidang hukum pidana yakni prof dr eddy omar syarief hariej dari universitas gadjah mada (ugm) yogyakarta. saksi ahli dihadirkan untuk mengetahui apakah perbuatan terdakwa direncanakan atau tidak.menurut reza indragiri, dalam tindak kejahatan pelaku bisa dikategorikan melakukan perencanaan, jika memenuhi empat unsur yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko. unsur target kata reza, seorang pelaku kejahatan harus memastikan betul seakurat mungkin dalam mengidentifikasi orang yang dijadikan sasaran.kedua, insentif, pelaku harus mempertimbangkan insentif atau manfaat apa dalam melakukan kejahatan tersebut. sumber daya, yaitu modal untuk melakukan aksi kejahatan harus seefisien mungkin, bisa berupa alat atau waktu."terakhir atau keempat risiko, pelaku kejahatan akan mempertimbangkan masak-masak konsekuensi risiko yang akan didapatkan," katanya.bila salah satu unsur dari seluruhnya tersebut tidak terpenuhi lanjut reza, tindakan pelaku tidak bisa digolongkan menjadi suatu kejahatan terencana. "pelaku kejahatan terencana harus secara bersama-sama memenuhi empat unsur," ujarnya.menurutnya, terdakwa ini diduga mengalami stress disorder dalam melakukan penyerangan ke lapas iib cebongan, sleman. "stress jenis tersebut karena seseorang mengalami trauma berupa kehilangan sesuatu yang berarti," katanya.dia kemudian mencontohkanhasil penelitisan di amerika serikat mengenai fenomena meningkatnya penderita gangguan stress di lingkungan tentara as. pada 2006 hingga 2008, meningkat hingga 400 persen. dari 6.800 meningkat menjadi 28 ribu orang. dalam kasus di as banyak tentara aktif dan veteran melakukan tindak kejahatan.oleh karena itu lanjut dia, penegak hukum di amerika pun, sejak 2008 memberlakukan sidang disertai penanganan psikologis. pada model sidang tersebut, jaksa dan pengacara saling bekerjasama untuk memulihkan kondisi psikologi terdakwa."jika memang terbukti mengalami stress, vonis bisa bebas atau meringankan," katanya.simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "reportase malam" pukul 1.00 wib hanya di transtv (bgs/lh)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment