| Sidang Korupsi PON, 4 Anggota DPRD Riau Divonis 4 dan 4,5 Tahun Bui |
pengadilan tipikor pekanbaru menjatuhi hukuman terhadap 4 anggota dprd riau dalam kasus suap pon. vonis dijatuhkan mulai dari 4 hingga 4,5 tahun penjara.sidang pembacaan vonis kasus suap pon di gelar pengadilan tipikor di pn pekanbaru, senin (29/7/2013) dimpimpin majelis hakim, i ketut suarta.sidang kasus suap pon ini melibatkan 7 anggota dprd riau. hanya saja berkas perkara mereka dibagi menjadi dua. sidang pertamanya menghadirkan 4 anggota dewan yakni, abu bakar siddik, tengku muhazza, toeruchan asy'ari, dan zulfan heri.dalam putusannya, ketua majelis hakim, i ketut suarta menyatakan, bahwa keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata i ketut suarta.dari 4 terdakwa tersebut, majalis hakim menjatuhi hukuman terberat kepada abu bakar sidik dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. abu bakar ini sebelumnya dituntut jaksa kpk 7 tahun penjara. sedangkan 3 anggota dewan lainnya, divonis 4 tahun penjara dengan tuntututan 5 tahun.para terdakwa yang telah divonis hanya tampak pasrah. mereka tidak terlalu banyak berkomentar. termasuk abu bakar yang paling berat vonisnya hanya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.sedangkan jaksa penuntut umum kpk riyono juga menyatakan pikir-pikir atas vonis lebih ringan satu setengah tahun terhadap abu bakar.abu bakar dituntut paling tingga 7 tahun penjara, karena selalu tidak pernah mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi. abu bakar juga orang yang merasa tidak terlibat dalam kasus suap pon.sedangkan untuk 3 terdakwa kasus suap pon lainnya, juga akan divonis hari ini juga. namun kabarnya, sidang kedua akan dilanjutkan setelah berbuka puasa.seorang oknum pedagang menambahkan borax, tawas, pemanis siklamat dan pewarna tekstil ke manisan kolang kaling buatannya. saksikan di reportase investigasi pukul 15.00 wib hanya di trans tv (cha/mad)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment