| PN Palembang Pernah Salah Ketik, Vonis Rp 361 Juta Tertulis Rp 461 juta |
mahkamah agung (ma) beberapa waktu lalu digegerkan dengan salah ketik putusan yayasan supersemar. seharusnya dalam amar tertulis rp 185 miliar tetapi berubah menjadi rp 185 juta.hal serupa juga pernah dilakukan pengadilan negeri (pn) palembang. seperti dilansir website ma, jumat (2/7/2013), kasus itu antara rahmad setiawan vs yuni. selaku pengusaha, rahmad mengimpor garam dari india sebanyak 2.450 ton dengan kapal laut mv hal pong pada 23 maret 2011.untuk membongkar ke gudangnya, rahmad menggunakan tage boot milik yuni dari pelabuhan boom baru palembang ke gudang di gandus, palembang. saat bongkar muat pada 28 maret 2011 pukul 04.00 wib, tage boot mengalami kebocoran.akibat kebocoran iu, tage boot tersebut tenggelam sehingga rahmad mengalami kerugian rp 361,942 juta atau setara dengan harga garam yang tenggelam tersebut.nah, pn palembang dalam putusan tertanggal 3 oktober 2011 mengabulkan gugatan tersebut. namun terjadi kesalahan amar yaitu tertulis menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi penggugat sebesar rp 461,942 juta. anehnya, putusan salah ketik ini juga dikuatkan oleh pengadilan tinggi palembang pada 18 januari 2012.atas kesalahan ini, ma memperbaiki kesalahan tersebut. "dengan perhitungan ganti rugi dalam pertimbangan pn pada halaman 24 putusan pn terdapat kekeliruan dalam penjumlahan perhitungan ganti rugi yaitu seharusnya rp 361,942 juta tetapi tertulis rp 461,942 juta," putus kasasi yang diadili oleh dr m saleh, prof dr abdul manan dan syamsul maarif phd pada 13 mei 2013 lalu.simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "reportase malam" pukul 00.30 wib hanya di trans tv (asp/van)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment