Home » » Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PAN: Apa yang Dilanggar?

Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PAN: Apa yang Dilanggar?

Written By laso on Friday, 24 January 2014 | 20:28




Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PAN: Apa yang Dilanggar?
Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PAN: Apa yang Dilanggar?





badan pengawas pemilu (bawaslu) melaporkan pan dan partai gerindra ke bareskrim karena diduga melanggar kampanye. ketua dpp pan bidang advokasi dan hukum, didi supriyanto, menilai tak ada yang dilanggar dalam iklan tersebut."apa yang dilanggar? tidak ada menyampaikan visi misi atau ajakan memilih. kalau sampaikan nomor urut, memang kita mengajak pilih nomor urut?" kata didi supriyanto dalam diskusi di kantor kpu jalan imam bonjol, jakpus, jumat (24/1/2014).didi kemudian menunjukkan iklan pan di televisi yang dimaksud oleh bawaslu melanggar kampanye. dalam iklan tersebut ada logo dan nomor pan serta sebagai bintang iklan ketua umum pan hatta rajasa.merujuk pada aturan, kegiatan kampanye dikatakan melanggar jika memenuhi 4 unsur secara akumulatif: 1. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, 2. menyampaikan visi, misi, dan program, 3. ada alat peraga atau atribut pasangan calon, 4. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.sementara menurut didi, dalam iklan tersebut unsur pelanggaran kampanye tidak terpenuhi secara akumulatif karena tidak ada sampaikan visi misi atau ajakan memilih pan. "insya allah clear," ujarnya.namun, meski demikian pan akan menunggu laporan tersebut di polisi apakah akan ditindaklanjuti atau tidak."sejak bawaslu lapor sampai 14 hari, polisi akan tentukan lanjut apakah sp3. saya yakin tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, maka harusnya sp3," ujarnya."ketika sp3 maka kita pertimbangkan akan tuntut bawaslu atau nggak," imbuh didi.lantaran belum juga mendapatkan bantuan, ratusan warga korban banjir di indramayu memblokir jalur pantura dan terlibat kericuhan dengan polisi. simak liputan lengkapnya hanya di reportase malam pukul 01.40 wib, hanya di trans tv (bal/aan)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger