| Plintat-plintut MK dalam Memutus Pemilu Serentak 2019 |
mahkamah konstitusi (mk) memutuskan pasal 3 ayat 5 uu pilpres inkonstitusional sehingga pemilu 2019 harus serentak. padahal lima tahun lalu, mk menyatakan pasal tersebut konstitusional. mengapa mk plintat-plintut?pasal 3 ayat 5 uu pilpres berbunyi 'pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota dpr, dpd dan dprd'. pada tahun 2008 pasal itu digugat oleh hamdan zoelva dkk dan diputus mk pada 2009.putusan 2009 diputus oleh 8 hakim konstitusi yang diketuai oleh mahfud md dengan anggota akil mochtar, maruar siahaan, maria farida indarti, achmad sodiki, abdul mukhtie fajar, arsyad sanusi dan m alim.dalam putusan itu, akil mochtar, abdul mukhti fajar dan maruarar siahaan memilih beda pendapat.pada 2013, pasal tersebut kembali digugat, kali ini oleh effendi gazali. putusan diketok dua bulan setelah didaftarkan oleh mahfud md, selaku ketua merangkap anggota. duduk sebagai anggota majelis achmad sodiki, akil mochtar, hamdan zoelva, muhammad alim, ahmad fadlil sumadi, maria farida indrati, harjono, dan anwar usman.
mahfud md dan achmad sodiki kini telah pensiun dan akil yang belakangan menjadi ketua mk ditangkap kpk atas dugaan kasus korupsi. hakim konstitusi maria tetap menolak, seperti argumen di 2009.meski sudah diputus 2013, putusan itu baru dibacakan pada kamis 23 januari 2014.next
halaman
1 2
next
ikuti berbagai informasi menarik hari ini di "reportase sore" trans tv pukul 16.30 wib (asp/nrl)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment