| Sindikat Judi Online di Alam Sutera Dijerat Pasal Pencucian Uang |
sindikat judi online di ruko alam sutera, tangerang, yang dibandari oleh tersangka yudith, bisa mencapai omset hingga rp 30 miliar selama 2 tahun lebih beroperasi. untuk menelusuri dugaan adanya money laundering, penyidik akan menjerat yudith cs ini dengan undang-undang pencegahan dan pemberantasn tindak pidana pencucian uang (tppu)."untuk tppu kita akan selidiki juga dengan menelusuri rekening-rekening para tersangka ini," kata kabid humas polda metro jaya kombes pol rikwanto kepada wartawan di mapolda metro jaya, jakarta, rabu (29/1/2014).dikatakan rikwanto, yudith cs dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 5 undang-undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak rp 10 miliar.selain itu, mereka jugda dijerat dengan pidana pokok yakni pasal 303 kuhp tentang perjudian serta diperberat dengan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (1) uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite).rikwanto mengatakan, untuk menampung uang judi tersebut, yudith cs menyiapkan 32 akun rekening di bank mandiri dan bank bca. untuk membuka akun rekening di bank itu, mereka menyertakan data diri dalam kartu tanda penduduk (ktp) palsu."ada 100 ktp palsu yang kita sita, ini untuk membuka rekening di bank. tentunya data nama dan alamatnya palsu, agar tidak terlacak polisi," imbuh rikwanto.sementara itu, wakil direktur reserse kriminal khusus polda metro akbp sandy nugroho mengungkapkan, selama beroperasi 3 tahun itu, yudith cs telah meraup omset sekitar rp 30 miliar."perbulannya itu rata-rata rp 1 miliar. itu sudah termasuk deposit sama keuntungan mereka," kata sandy.ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melacak aliran dana di 4 dari 32 rekening tersangka. di 4 rekening tersangka inilah yang diduga kuat masih menampung uang hasil perjudian yang cukup besar."ada 4 rekening besar, rata-rata isinya itu rp2 miliar-an," pungkas sandy. (mei/rvk)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment