| Soal Konstitusionalitas Pemilu 2014, Ahli Hukum Tata Negara Terbelah |
pasca putusan mahkamah konstitusi (mk) soal pemilu serentak 2019, polemik muncul, apakah pemilu 2014 konstitusional atau tidak. ada pakar hukum tata negara yang memandang pemilu 2014 tetap konstitusional tetapi ada yang berseberangan.pakar hukum tata negara universitas islam indonesia (uii) dr nikmatul huda tegas menyatakan tidak ada masalah dengan pemilu 2014."sepanjang uu pilpres tidak dicabut maka pilpres 2014 konstitusiional," kata nikmatul saat berbincang dengan detikcom, rabu (29/1/2014).dalam putusannya, mk mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 uu no 42 tahun 2008 tentang pilpres. namun mk memutuskan dalam amar selanjutnya yaitu putusan berlaku untuk tahun 2019 dan seterusnya."putusan mk itu untuk pemilu 2019," ujar nikmatul yang pada 2013 lalu tiba-tiba mundur saat dicalonkan menjadi hakim konstitusi.pandangan berbeda dilontarkan refly harun. menurutnya, masalah konstitusionalitas pemilu 2014 tidak ditentukan lagi legal perspektif tapi akan ditentukan oleh perang opini. pemenang perang opini akan ditentukan pasca pemilu 2014. jika pemilu banyak kecurangan, maka bisa jadi entry point menggugat legalitas pemilu.untuk mencegah 'bom waktu' itu, refly menawarkan solusi penghapusan presidentil threshold. caranya dengan tiga langkah yang bisa ditempuh dalam waktu dekat. yaitu mk mengabulkan gugatan yusril ihza mahendra dengan menghapus presidential threshold, kedua dpr merevisi pasal 9 uu pilpres dan terakhir pemerintah mengeluarkan perpu.next
halaman
1 2
next
ikuti berbagai informasi menarik hari ini di "reportase sore" trans tv pukul 16.30 wib (asp/van)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment