Home » » Diduga Aniaya PRT, Status Istri Jenderal Polisi Ditentukan Usai Diperiksa

Diduga Aniaya PRT, Status Istri Jenderal Polisi Ditentukan Usai Diperiksa

Written By laso on Monday, 24 February 2014 | 06:59




Diduga Aniaya PRT, Status Istri Jenderal Polisi Ditentukan Usai Diperiksa
Diduga Aniaya PRT, Status Istri Jenderal Polisi Ditentukan Usai Diperiksa





senin (24/2) hari ini penyidik polres kota bogor menjadwalkan pemanggilan terhadap m, istri dari brigadir jenderal (purn) mangisi situmorang, terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang pembantu rumah tangganya. apakah penyidik menemukan bukti permulaan untuk menjerat m menjadi tersangka?"status tersangka tergantung pemeriksaan besok (senin)," kata kepala divisi humas polri, irjen ronny f sompie, saat dihubungi detikcom, minggu (23/2/2014).pemanggilan yang dijadwalkan besok merupakan pemanggilan sebagai saksi. seperti diketahui, mabes polri melalui unit trafficking melakukan asistensi terhadap kasus yang menimpa 17 pembantu rumah tangga di bogor ini.keterangan m sendiri diperlukan penyidik guna memgecek keterangan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.terkait dengan hasil visum beberapa pembantu rumah tangga yang mengaku mengalami penganiayaan, ronny memilih menyerahkan hal itu kepada pihak penyidik polresta bogor."secara umum sudah (keluar) kepada penyidik, tapi lebih bagus visumnya sudah keluar sebagai berita acara biar tidak terjadi simpang siur," ujar ronny.kasus ini bermula dari laporan salah seorang pembantu brigjen (purn) mangisi, yuliana, yang melaporkan ke polresta bogor, terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya. yuliana sendiri sudah bekerja selama tiga bulan, dia mengaku belum mendapatkan gaji selama bekerja.seorang balita tercebur ke dalam kuali panas. saksikan selengkapnya di "reportase pagi" pukul 04.30 - 05.30 wib hanya di trans tv (ahy/kha)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger