| Iuran Bulanan Siswa SMA Tak Masuk Kategori Korupsi, Jaksa Kasasi |
setelah melalui perdebatan sengit, pengadilan negeri (pn) denpasar tidak menggolongkan penarikan iuran bulanan siswa sma negeri sebagai tindak pidana korupsi. jaksa tidak terima dan memilih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi.hal ini terjadi saat pn denpasar mengadili kepala sekolah sman 1 semarapura, i nyoman mudjiarta, terkait iuran komite sekolah 2009-2013 sebesar rp 2,1 miliar. majelis hakim yang diketuai gunawan tri budiono dengan anggota guntur dan miptahul halis terbelah. gunawan menilai iuran komite sekolah sman 1 semarapura sebagai bentuk korupsi sedangkan guntur dan halis sebaliknya, pungutan itu sah-sah saja."dicatat di sini pada 12 februari 2014 jaksa penuntut umum menyatakan kasasi terhadap putusan tipikor nomor 16/pid.sus/tpk/2013/pn.dps," tulis panitera pn denpasar yang dilansir website mahkamah agung (ma) seperti dikutip detikcom, senin (24/2/2014). adapun mudjiarta menerima vonis bebas yang diterimanya.dalam persidangan, sekretaris dewan pendidikan kabupaten klungkung i ketut ardana bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui pungutan iuran komite di sman 1 semarapura 2009-2013. dirinya juga tidak diberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana iuran tersebut. ardana pernah menanyakan ke mudjiarta dan dijawab pertanggungjawaban keuangan sudah dilaporkan ke bawasda kabupaten klungkung."tidak ada dasar hukum yang membolehkan penggunaan iuran komite untuk insentif guru dan pengurus komite," kata ardana.pn denpasar membebaskan mudjiarta dalam vonis pada 28 januari 2014 yang dibacakan pada 7 februari 2014 lalu.rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/nrl)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment