Home » » Komisi I DPR Desak Penghentian Sementara Iklan Politik

Komisi I DPR Desak Penghentian Sementara Iklan Politik

Written By laso on Wednesday, 26 February 2014 | 01:58




Komisi I DPR Desak Penghentian Sementara Iklan Politik
Komisi I DPR Desak Penghentian Sementara Iklan Politik





komisi i dpr mengadakan rapat dengan komisi penyiaran indonesia (kpi), komisi informasi pusat (kip), bawaslu, dan kpu. hasilnya, komisi i mendesak penghentian sementara iklan politik di media penyiaran."komisi i dpr mendesak gugus tugas untuk segera melakukan moratorium semua iklan politik dan iklan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, sebelum dimulainya masa kampanye terbuka tanggal 16 maret sampai 5 april 2014," ujar wakil ketua komisi i yang memimpin rapat, ramadhan pohan, di gedung dpr, senayan, jakarta, selasa (25/2/2014).merespons keputusan rapat dengar pendapat ini, gugus tugas yang terdiri dari lembaga-lembaga tersebut akan menindaklanjuti dengan rapat. sanksi dan ketentuan iklan politik akan dibahas dan disinkronisasikan dengan peraturan kpu dan uu terkait."kita akan terus rapat soal bagaimana desain ke depan dari yang hari ini disepakati. termasuk syarat kumulatif dan non kumulatif pelanggaran kampanye, itu memang harus diperhatikan. kita terus bertemu dengan gakkumdu kepolisian dan kejaksaan," kata komisioner bawaslu daniel zuchron.kpi menilai kesimpulan rapat ini sebagai dukungan politis yang positif untuk mengikat kuat lembaga penyiaran. ini juga menguatkan lembaga terkait untuk bekerja menjaga netralitas konten siaran televisi dan radio."sanksi yang bisa diberikan selama ini adalah administratrif. yang membuat lembaga penyiaran tidak takut kpi karena yang memberi izin ini adalah kemenkominfo. ini akan dibicarakan lagi dengan kominfo, apa kemenkominfo bisa mengeluarkan sanksi yang lebih keras lagi," kata ketua kpi judhariksawan.kpi menyatakan pihaknya bersepakat dengan kemenkominfo lewat 'breakfast meeting' pagi tadi. kesepakatannya adalah sanksi dan teguran kpi terhadap lembaga penyiaran bisa menjadi pertimbangan kemenkominfo untuk memperpanjang izin lembaga penyiaran yang bersangkutan. mou akan segera dibentuk antara kpi dan kemenkominfo."tahun 2016 nanti, televisi-televisi akan melakukan perpanjangan izin 10 tahun," kata judhariksawan.aparat polres kota medan kembali amankan empat pekerja asal kupang dari rumah seorang pengusaha burung walet. saksikan liputan lengkapnya dalam program "reportase malam" pukul 03.15. wib hanya di trans tv (dnu/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger