| RUU KUHAP yang Digodok DPR Bunyikan Lonceng Senjakala Pemberantasan Korupsi |
ruu kuhap yang dikebut pembahasannya oleh dpr justru mendorong pemberantasan korupsi yang dilakukan kpk terpinggirkan. berbagai kasus besar diungkap kpk diawali lewat penyadapan, mulai dari hambalang, skk migas, sampai kasus suap di mk. tapi kesuksesan pengungkapan lewat penyadapan kpk itu sepertinya akan berakhir. lewat ruu kuhap, kewenangan menyadap kpk benar-benar ditumpas."pelemahan terhadap pemberantasan korupsi semakin keras ketika menelisik beberapa ketentuan dalam ruu-kuhap, diantaranya adalah ketentuan tentang hakim pemeriksa pendahuluan," jelas dosen fakultas hukum universitas andalas padang, shinta agustina dalam keterangannya, senin (10/2/2014).kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan (hpp) ini, lanjut shinta, sangat besar. jadi dengan adanya hpp itu kewenangan kpk benar-benar berada di ujung tanduk. pemberantasan korupsi hanya akan menjadi hal yang biasa."tidak hanya dapat menentukan apakah upaya paksa termasuk penyadapan dapat dilakukan atau tidak, hpp juga dapat menentukan apakah suatu perkara akan diadili atau tidak," tambah shinta.selain itu, eksistensi kpk, termasuk juga pengadilan tipikor, akan lenyap, karena ruu-kuhap tidak menyebut institusi lain, selain subsistem spp yang umum ada. "yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. keadaan ini jelas membahayakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sekarang sudah terlihat gencar dengan kpk sebagai motornya," terangnya.ikuti berbagai informasi menarik hari ini di "reportase sore" trans tv pukul 16.30 wib (ndr/trq)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment