Home » » Bunuh Selingkuhannya di Boutique Hotel Cipulir, Pelaku Dibui 10 Tahun

Bunuh Selingkuhannya di Boutique Hotel Cipulir, Pelaku Dibui 10 Tahun

Written By laso on Tuesday, 11 March 2014 | 18:29




Bunuh Selingkuhannya di Boutique Hotel Cipulir, Pelaku Dibui 10 Tahun
Bunuh Selingkuhannya di Boutique Hotel Cipulir, Pelaku Dibui 10 Tahun





pelaku pembunuhan risdiyanti (28) di boutique hotel, cipulir, kebayoran lama, bakti abadi (32) dihukum 10 tahun penjara. bakti menghabisi nyawa risdiyanti karena didesak untuk menikahi korban.bakti dan risdiyanti sudah berhubungan sejak desember 2012 lalu. pada 26 juni 2013 mereka sepakat untuk bertemu di sentra boutique hotel. keduanya check in pukul 06.00 wib di kamar 403. setelah berbincang, korban meminta pelaku untuk meninggalkan anak dan istri pelaku untuk tinggal bersamanya."kalau kamu tidak meninggalkan anak/istrimu saya akan lompat ke bawah," kata risdiyanti seperti ditulis jaksa dalam dakwaannya seperti dikutip detikcom dari website pn jaksel, selasa (11/3/2014).saat itu, risdiyanti berada di dekat jendela kamar. lantas bakti menarik tubuh risdiyanti dan mengajak risdiyanti bicara baik-baik di kamar tersebut. namun risdiyanti lagi-lagi mendesak untuk dinikahi."kalau kamu tidak mau meninggalkan anak istri kamu saya akan laporkan kepada suami saya. biar kamu kasus sekalian. malu. malu sekalian," desak risdiyanti.karena terus didesak, akhirnya bakti gelap mata dan membekap korban dengan selendang berwarna cokelat yang terletak di atas meja hotel hingga meninggal. sebelum meninggal risdiyanti sempat melakukan perlawanan tetapi kalah tenaga.untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa mayat korban ke kamar mandi ballroom hotel yang berjarak 15 meter dari kamar 403. usai membunuh, bakti lalu kabur ke palembang dan yogyakarta. pelarian itu berakhir pada 18 juli 2013 saat dia ditangkap polisi dari polres jaksel di cibitung, bekasi, jawa barat.atas perbuatannya, pengadilan negeri jakarta selatan (pn jaksel) menyatakan bakti telah membunuh risdiyanti. "menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 tahun," putus majelis hakim yang terdiri dari maman m ambari, yonisman dan usman pada 21 januari 2014 lalu.ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di reportase sore pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/try)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger