| Ditanya Soal iPod Suvenir Pernikahan, Wakil Ketua MA Tertawa |
ikatan hakim indonesia (ikahi) cabang mahkamah agung (ma) resmi menyatakan ipod dalam perkawinan anak sekretaris ma nurhadi bukan gratifikasi. meski demikian para hakim agung akan meminta fatwa kpk apakah perlu dikembalikan atau tidak. bagaimana reaksi wakil ketua ma?"ha..ha..ha...," tawa wakil ketua ma bidang yudisial, m saleh, sambil menunjuk hakim agung syamsul maarif saat ditanya soal alat pemutar musik dari apple itu.acara ramah tamah ini berlangsung di sela-sela coffee break usai pembukaan seminar tentang sengketa pemilu di mercure hotel, ancol, jakarta utara, kamis (20/3/2014). hakim agung syamsul yang dilempar pertanyaan itu hanya berujar pendek."udah selesai itu, sudah cukup," jawab syamsul sambil tertawa.'sudah selesai' yang dimaksudnya yaitu sikap ikahi cabang ma yang menyatakan ipod itu bukan gratifikasi. sebab hakim hanya dilarang menerima hadiah di atas rp 500 ribu. adapun ipod yang dibeli di amerika serikat sebanyak 2.500 unit itu seharga rp 480 ribu/unit."kalau menurut kpk ini bukan barang yang dilarang, maka ini akan jadi hak orang yang menerima ipod tersebut. kalau ini merupakan gratifikasi menurut kpk, maka kami akan serahkan ke negara," kata hakim agung salman luthan dalam jumpa pers di ma pada rabu (19/3) kemarin.rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (vid/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment