Home » » Hakim: Duit Rp 600 Juta Diserahkan ke Mahyudin Saat Kongres Demokrat

Hakim: Duit Rp 600 Juta Diserahkan ke Mahyudin Saat Kongres Demokrat

Written By laso on Tuesday, 11 March 2014 | 19:28




Hakim: Duit Rp 600 Juta Diserahkan ke Mahyudin Saat Kongres Demokrat
Hakim: Duit Rp 600 Juta Diserahkan ke Mahyudin Saat Kongres Demokrat





politikus partai demokrat mahyudin disebut menerima duit rp 600 juta terkait proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (p3son). duit ini diberikan ke mahyudin saat gelaran kongres partai demokrat di banung pada tahun 2010. hakim anggota sutio jumadi memaparkan duit diberikan terkait disetujuinya penambahan anggaran untuk proyek hambalang. disebutkan, terkait pengajuan usulan penambahan anggaran pembangunan p3son,  menpora saat itu andi alifian mallarangeng dan sekretaris kemenpora wafid muharam melakukan pertemuan di ruang kerja dengan anggota dpr. mereka berasal dari fraksi demokrat yang bertugas di komisi x dan badan anggaran dpr yakni mahyudin, angelina sondakh, mirwan amir dan muhammad nazaruddin.
"dalam pertemuan tersebut dibahas program-program dan anggaran kemenpora dan saat itu menpora andi alifian mallarangeng menyatakan untuk penyusunan apbn perubahan 2010 dari kemenpora akan diproses wafid muharam," papar hakim membacakan fakta hukum analisa yuridis putusan mantan karo perencanaan kemenpora, deddy kusdinar, di pengadilan tipikor jakarta, selasa (11/3/2014). pertemuan ini ditindaklanjuti dalam pertemuan di restoran jepang di senayan. setelah itu pada 2 mei 2010 pokja anggaran komisi x dpr menyetujui penambahan dana proyek hambalang sebesar rp 150 miliar dalam apbnp 2010. dengan demikian jumlah anggaran yang tersedia pada tahun 2010 untuk p3son menjadi rp 275 miliar. "atas penambahan anggaran tersebut wafid muharam melalui paul nelwan meminta uang rp 500 juta kepada pt adhi karya dan rp 100 juta dari poniran sehingga seluruhnya menjadi rp 600 juta yang selanjutnya diserahkan kepada  profesor mahyudin pada saat kongres partai demokrat di bandung," sebut hakim sutio. menyusul pengesahan apbnp kemenpora 2010, deddy kusdinar bersama wafid muharam mengajukan permohonan pelaksanaan p3son hambalang dengan kontrak tahun jamak ke kementerian keuangan "dalam surat disebutkan pelasanaan p3son akan dilaksanakan 3 tahun dan dimohononkan diberlakukan tahun jamak," ujar hakim. dalam perkara ini, deddy dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. dia dihukum 6 tahun penjara, denda rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti rp 300 juta.ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di reportase sore pukul 16.30 wib hanya di trans tv (fdn/aan)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger