| Jaksa KPK Tolak Eksepsi Andi Mallarangeng |
jaksa penuntut umum (jpu) kpk menolak keberatan (eksepsi) eks menpora, andi alifian mallarangeng. jaksa meminta majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan materi perkara.jaksa supardi menerangkan keberatan andi keluar dari maksud eksepsi yang diurai dalam pasal 156 ayat 1 kuhap. "dalam eksepsinya uraian terdakwa tidak lebih dari kalimat membantah fakta-fakta yang disajikan dalam surat dakwaan. kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata supardi membaca tanggapan atas eksepsi andi di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, senin (24/3/2014).bantahan-bantahan andi yang dimaksud jaksa di antaranya soal perencanaan proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional (p3son) di hambalang, jawa barat. andi dalam eksepsinya membantah memberi 'lampu hijau' untuk pt adhi karya mengerjakan proyek.andi juga membantah berniat bersekongkol dengan komisi x dpr yang mengurus anggaran proyek. dibantah pula soal persetujuan andi ke wafid muharram, yang saat itu menjabat seskemenpora soal penyerahan duit rp 600 juta ke mahyudin yang menjabat ketua komisi kala itu.jaksa juga tidak menanggapi bantahan andi soal duit yang diterimannya melalui choel mallarangeng. andi mengklaim tidak ada bukti yang mengaitkan pemberian duit terkait dengan dirinya."untuk itu eksepsi dari terdakwa harus dinyatakan ditolak," tegas jaksa supardi.next
halaman
1 2
next
ikuti berbagai berita menarik yang terjadi hari ini di program "reportase sore" trans tv yang tayang senin sampai jumat pukul 15.15 wib (fdn/aan)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment