Home » » Jualan Ganja, Anggota Polres Kepulauan Seribu Dibui 5 Tahun

Jualan Ganja, Anggota Polres Kepulauan Seribu Dibui 5 Tahun

Written By laso on Tuesday, 11 March 2014 | 14:58




Jualan Ganja, Anggota Polres Kepulauan Seribu Dibui 5 Tahun
Jualan Ganja, Anggota Polres Kepulauan Seribu Dibui 5 Tahun





polisi yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, malah sebaliknya. anggota polres kepulauan seribu, jakarta, briptu zakaria malah menjual ganja sehingga zakaria pun dihukum 5 tahun penjara.kasus bermula saat brigadir tyas kusnan dan bripda iwan setiawan menangkap deden rai gusti di pulau kelapa, kepulauan seribu pada 28 april 2011 malam. dari tangan deden didapati dua ampel ganja kering dan deden mengaku barang itu didapat dari tangan rahmat abidin.setelah dikejar, rahmat ditangkap dan sempat terjadi keributan. dari penangkapan ini, polisi juga menangkap mustofa dengan barang bukti ganja. nah, dari mulut rahmat dan mustofa itulah meluncur kesaksian bahwa ganja itu didapat dari anggota kepolisian setempat, briptu zakaria. secepat kilat, tyas dan iwan segera menyasar rumah zakaria dan dan didapati lima ampal ganja di laci mejanya."zakaria mendapatkan ganja dari jamal melalui agus dan dijual lagi ke rahmat dan mustofa," dakwa jaksa seperti tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website mahkamah agung (ma), selasa (11/3/2014).atas perbuatannya, zakaria pun harus duduk di kursi pesakitan. pada 3 november 2011, jaksa menuntut zakaria dihukum 8 tahun penjara. atas tuntutan ini, pada 17 november 2011, pengadilan negeri jakarta utara (pn jakut) menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 5 tahun penjara. vonis ini dikuatkan pada 3 februari 2012 oleh pengadilan tinggi jakarta.atas vonis itu, zakaria tidak terima. dia saat itu tengah mendapat tugas menangkap bandar narkoba di kepulauan seribu. "saya sedang melakukan pengembangan kasus atas perintah kapolsek kepulauan seribu utara, ipda chairul anam," kata zakaria dalam pembelaan dirinya.namun pembelaan diri itu dinilai tidak kuat dan majelis kasasi menolak permohonan kasasi itu. "menolak permohonan kasasi zakaria," putus majelis hakim yang terdiri dari imron anwari, andi samsan nganro dan zaharuddin utama.rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/nrl)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger