Home » » KPK Ingatkan Pejabat Incumbent Jangan Terima Gratifikasi Saat Pileg

KPK Ingatkan Pejabat Incumbent Jangan Terima Gratifikasi Saat Pileg

Written By laso on Thursday, 13 March 2014 | 19:28




KPK Ingatkan Pejabat Incumbent Jangan Terima Gratifikasi Saat Pileg
KPK Ingatkan Pejabat Incumbent Jangan Terima Gratifikasi Saat Pileg





kpk mengingatkan kepada para pejabat incumbent yang melakukan maju di pileg 2014 ini. jangan sampai mereka berkampanye dengan dana yang berasal dari gratifikasi."kami warning. agar caleg incumbent tidak menerima gratifikasi untuk keperluan kampanye," ujar wakil ketua kpk busyro muqoddas di kantornya, jl rasuna said, jaksel, kamis (13/2/2014).hal tersebut dinyatakan busyro usai melakukan diskusi dengan komisioner kpu ida budiarti, anggota bawaslu nelson simanjuntak, pengamat politik burhanudin muhtadi dan perwakilan dari lima partai politik serta pihak-pihak lain. diskusi membahas mengenai potensi peneriamaan gratifikasi oleh caleg incumbent.menurut busyro, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, terancam hukuman berat. hal itu diatur dalam uu tipikor."berdasarkan pasal 12 huruf b disebutkan ancamannya 20 tahun atau (minimal) empat tahun penjara lho itu," kata busyro.ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di reportase sore pukul 16.30 wib hanya di trans tv (fjp/rvk)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger