| MA Diminta Turun Tangan Atasi Kegaduhan Putusan MK PK Bisa Berkali-kali |
pasca putusan mahkamah konstitusi (mk) yang membolehkan penijauan kembali (pk) berkali-kali membuat kegaduhan hukum. banyak yang mengecam putusan itu, namun ada pula yang sebaliknya. untuk menyelesaikan kegaduhan itu, mahkamah agung (ma) diminta turun tangan menyelesaikannya."ma perlu segera menerbitkan peraturan ma (perma) untuk mengisi kekosongan norma yang dibatalkan mk untuk menjawab kekuatiran banyak pihak seperti pk bisa dilakukan terus menerus atau untuk mengulur waktu terpidana mati dan lainnya," kata hakim agung gayus lumbuun kepada detikcom, senin (10/3/2014).menurut gayus, putusan mk itu hanya membatalkan ketentuan untuk pengajuan pk dibatasi hanya satu kali saja. hal ini untuk memberikan keadilan terhadap ditemukannya keadaan baru setelah pk diputuskan. tetapi mk pada kewenangannya tidak bisa membuat norma baru untuk mengisi kekosongan norma pada pasal tersebut."tidak juga berarti bahwa pk boleh dilakukan berkali kali tanpa batas sehingga tidak memberikan kepastian hukum seperti yang dibayangkan banyak pihak yang kurang memahami tentang hukum perundang-undangan," ujar gayus."kekuatiran berlebìhan tersebut seperti nantinya akan digunakan oleh terpidana kasus narkotika dan yang lainya harus segera disikapi oleh dpr dan pemerintah untuk segera merespons dengan mengisi kekosongan norma pasal 268 ayat (3) tersebut," pungkas gayus.rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/fdn)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment