Home » » PK Bisa Berkali-kali, Para Begawan Hukum Ramai-ramai Mengecam Putusan MK

PK Bisa Berkali-kali, Para Begawan Hukum Ramai-ramai Mengecam Putusan MK

Written By laso on Saturday, 8 March 2014 | 13:28




PK Bisa Berkali-kali, Para Begawan Hukum Ramai-ramai Mengecam Putusan MK
PK Bisa Berkali-kali, Para Begawan Hukum Ramai-ramai Mengecam Putusan MK





putusan mahkamah konstitusi (mk) lagi-lagi menuai kontroversi tiada akhir. jika beberapa waktu lalu mk memutuskan pemilu serentak untuk 2019, kini mk memutuskan peninjauan kembali (pk) boleh berkali-kali. putusan mk ini untuk memenuhi permohonan antasari azhar. dalam pasal 268 ayat 3 kuhap menyatakan pk hanya bisa diajukan satu kali. pasal ini menghalangi antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan nazaruddin zulkarnaen untuk kembali mengajukan pk. sebelumnya pk antasari ditolak ma.siapa nyana, dengan dibolehkannya pk berkali-kali tidak hanya menguntungkan antasari, tetapi lebih banyak membuat sistem hukum runtuh. putusan mk ini bisa digunakan oleh para mafia narkoba dan koruptor untuk menunda ekskusi mati atau pidana lainnya. "wah, gawat. berbahaya sekali. luar biasa bahaya. berbahaya sekali (putusan mk)," kata hakim agung prof dr surya jaya.guru besar universitas hasanuddin (unhas) makassar ini merupakan hakim agung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terpidana korupsi adrian waworuntu dan hukuman mati ke berbagai gembong narkoba.tak hanya surya jaya, ketua mahkamah agung (ma) dr hatta ali pun geleng-geleng kepala dan terkejut. hatta ali sama sekali tidak menyangka mk membuat putusan yang bisa membuat sistem hukum indonesia kacau-balau."pada prinsipnya, pak ketua sangat kaget dan menganggap putusan itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata hatta ali seperti disampaikan kepala biro hukum dan humas ma ridwan mansyur.next

halaman
1 2 3


next


rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/nik)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger