| Polisi: Saat Ngamen, Balita 3,5 Tahun Dipaksa Setor Rp 40.000 Per Hari |
polisi telah menetapkan ayah angkat korban dadang sukendar (29) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berumur 3,5 tahun yang kini masih dirawat di rsud koja. sebelumnya korban selalu diminta dadang untuk mengumpulkan uang rp 40 ribu/ hari dari mengamen."selama satu bulan ini korban ngamen dengan dadang, selama ngamen korban diminta dadang sehari harus dapat uang rp 40 ribu," ujar kasat reskrim akbp daddy hartadi di mapolres metro jakarta utara, jumat (14/3/2014).daddy menjelaskan, apabila korban tidak mendapatkan rp 40 ribu sehari mendapatkan pukulan dan siksaan dari tersangka. "korban tidak mendapatkan rp 40 ribu, dadang sering emosi dan melakukan kekerasan," jelasnya.lanjut daddy, selama ini tersangka tinggal di pinggir jalan di daerah fatahillah, jakarta barat. serta tersangka diketahui memiliki seorang istri. dan diduga istrinya tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap korban."saudara dadang memiliki seorang istri dan istrinya sekarang sedang kita cari," terang daddy.ratusan mahasiswa di universitas samratulangi manado saling serang. belasan gedung perkuliahan hancur dan puluhan sepeda motor dibakar. saksikan liputan lengkapnya dalam program "reportase malam" pukul 02.51 wib hanya di trans tv (tfn/rvk)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment