Home » » Saksi Sebut Ratu Atut Hubungi Dirjen Otda Bahas Hitung Ulang di Lebak

Saksi Sebut Ratu Atut Hubungi Dirjen Otda Bahas Hitung Ulang di Lebak

Written By laso on Monday, 17 March 2014 | 22:58




Saksi Sebut Ratu Atut Hubungi Dirjen Otda Bahas Hitung Ulang di Lebak
Saksi Sebut Ratu Atut Hubungi Dirjen Otda Bahas Hitung Ulang di Lebak





gubernur banten, ratu atut chosiyah disebut saksi pernah menelpon dirjen otda kemendagri, djohermansyah djohan. ratu atut membicarakan kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (psu) pilkada lebak, banten 2013.hal ini terungkap saat calon wakil bupati lebak kasmin, yang berpasangan dengan amir hamzah (calon bupati), bersaksi untuk terdakwa advokat susi tur andayani di pengadilan tipikor, jakarta, senin (17/3/2014).kejadiannya pada 26 september 2013 di ruang kerja ratu atut. amir hamzah hadir juga saat itu.amir menerangkan proses persidangan sengketa pilkada lebak yang masih berlangsung di mk. di situ juga amir akhirnya memperkenalkan kasmin dengan susi.dalam diskusi itu, kasmin melihat ratu atut sibuk menghubungi seseorang. namun seperti kesulitan karena tak terhubung.belakangan kasmin baru tahu, orang yang dihubungi ratu atut itu adalah dirjen otda kemendagri. "di situ ibu gubernur telepon dirjen depdagri, lama itu nggak nyambung-nyambung," ujar kasmin.kasmin sempat meninggalkan ruang rapat untuk salat. namun setelah kembali lagi, dia menemukan ratu atut yang sudah berbincang dengan dirjen."datang saya ke situ, masih telepon dengan pak dirjen. kalau seandaianya ini psu (penghitungan suara ulang), masih bisa dilaksanakan sebelum pilkada atau sesudah pilkada," tandasnya.ratusan mahasiswa di universitas samratulangi manado saling serang. belasan gedung perkuliahan hancur dan puluhan sepeda motor dibakar. saksikan liputan lengkapnya dalam program "reportase malam" pukul 02.51 wib hanya di trans tv (mok/rvk)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger