| Tak Patuhi Putusan MK, Kapolda Sulteng Ajukan Banding Kasus Praperadilan |
mahkamah konstitusi (mk) memutuskan polisi dan jaksa tidak bisa banding jika kalah dalam gugatan praperadilan. namun kapolda sulawesi tengah (sulteng) ngotot banding ke pengadilan tinggi (pt) sulteng.kasus bermula saat kapolda sulawesi tengah (sulteng) membuat surat perintah penghentian penyidikan (sp3) nomor sp.sidik/311/a/ii/2012 tertanggal 16 februari 2012 terhadap tersangka agung. atas terbitnya sp3 ini, warga jalan manggis, palu, roslina, menggugat kapolda sulteng lewat jalur praperadilan.pada 17 oktober 2013, pengadilan negeri (pn) palu mengabulkan gugatan itu dan memutuskan sp3 tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum. pn palu juga memerintahkan polisi untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana tersebut. nah, meski mk telah melarang polisi untuk banding, tetapi kapolda sulteng tetap mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi (pt) sulteng. namun tiga hakim tinggi tidak lengah karena sudah ada putusan mk yang melarang hal itu."menolak permohonan banding," putus pt sulteng yang terdiri dari santun simamora, prim fahrur razi dan rudi wibowo seperti dilansir website mahkamah agung (ma), senin (3/3/2014).dalam vonis yang diketok pada 4 februari 2014 itu, ketiga hakim tinggi menyatakan bardasarkan putusan mk nomor 65/puu-ix/2011, upaya banding yang dilakukan oleh polisi yang didasarkan pada pasal 83 ayat 2 kuhap tersebut tidak dapat dipertahankan lagi. menurut mk, pasal 83 ayat 2 itu bertentangan dengan uud 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga ngara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. dengan kata lain pasal 83 ayat 2 kuhap memperlakukan secara berbeda antara tersangka/terdakwa dengan penyidik/penuntut umum di pihak lain dalam melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. "ketentuan demikian tidak sesuai dengan filosofi diadakannya praperadilan yang justru menjamin hak-hak tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia," putus pt sulteng.rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/try)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment