Home » » Wawan Adik Atut Terancam 18 Tahun Penjara

Wawan Adik Atut Terancam 18 Tahun Penjara

Written By laso on Thursday, 6 March 2014 | 14:28




 Wawan Adik Atut Terancam 18 Tahun Penjara
Wawan Adik Atut Terancam 18 Tahun Penjara





komisaris utama pt bali pasific pragama (bpp) tubagus chaeri wardana chasan alias wawan didakwa memberi duit ke mantan ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar terkait penanganan sengketa hasil pilkada lebak dan pilgub banten. atas dua dakwaan ini, wawan yang juga adik kandung gubernur banten ratu atut chosiyah itu terancam hukuman pidana penjara selama 18 tahun.wawan menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor, jalan hr rasuna said, kuningan, jakarta selatan, kamis (6/3/2014).pada dakwaan pertama yakni sengketa pilkada lebak, wawan memberikan duit rp 1 miliar dari rp 3 miliar yang diminta akil. tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup amir hamzah-kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan mk.untuk dakwaan ini, wawan dikenai pasal 6 uu nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi uu nomor 20/2001.dalam pasal itu diatur pidana penjara paling singkat yakni 3 tahun paling lama 15. pidana dendanya paling sedikit rp 150 juta dan paling banyak rp 750 juta.pada dakwaan kedua, jaksa kpk mendakwa wawan memberi uang rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. duit ini untuk mengamankan kemenangan ratu atut chosiyah-rano karno pada pilgub banten tahun 2011 yang digugat di mk.untuk dakwaan ini, wawan dikenai pasal 13 uu nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi uu nomor 20/2001. pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak rp 150 juta.atas dakwaan ini, wawan mengaku mengerti. sidang akan dilanjutkan pekan depan (13/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).simak berbagai informasi penting dan menarik di program "reportase sore" pukul 16.30 wib hanya di trans tv (fdn/aan)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger