| Dewan Kembalikan Dua Raperda ke Pemkot Surabaya |
, SURABAYA - DPRD Surabaya terpaksa mengembalikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Pemkot Surabaya. Pasalnya, waktu yang dimiliki DPRD Surabaya periode sekarang ini tidak cukup untuk menyelesaikan pembahasan Raperda baru.Ketua DPRD Surabaya, Mochammad Machmud mengatakan, usulan Raperda yang dikirim Pemkot Surabaya disampaikan akhir pekan lalu. Setelah dipelajari akhirnya pengajuan Raperda tersebut dikembalikan."Setidaknya kita butuh waktu 1,5 bulan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda. Lha waktu kita sekarang tidak sampai sebulan makanya kita kembalikan usulan Raperda baru tersebut," kata Machmud kepada , Senin (4/8/2014).Dijelaskan Machmud, sekarang ini saja masing-masing Komisi DPRD Surabaya memiliki tugas menyelesaikan satu Raperda. Di antaranya Raperda perlindungan pohon, Raperda perubahan PDTS KBS, Raperda kesehatan, dan Raperda Penyidik PNS. Masing-masing Raperda tersebut sekarang ini sedang gencar dibahas ditengah kesibukan membahas Raperda anggaran keuangan Kota Surabaya.
Terkait#DPRD Surabaya
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment