MAHASISWA boleh was-was dengan mengimplementasi Permendiknas 232/U/2000 yang mewajibkan mahasiswa lulus dalam waktu 5 tahun. Jika lebih, mahasiswa terancam drop out (DO). Tampaknya, Wali Kota Malang dan sejumlah universitas di Malang sepakat menerapkan UU ini.
Sepertinya UU ini hanya merugikan mahasiswa. Nyatanya, banyak sekali mahasiswa yang kuliahnya molor dua sampai tiga tahun karena berbagai sebab. Salah satunya, di semester akhir banyak mahasiswa kesulitan mengakses dosen pembimbing skripsi.
Ada pula dosen pembimbing yang lebih sibuk mengerjakan proyek dibanding membimbing mahasiswanya. Untuk itu sebaiknya ada sanksi bagi dosen yang lebih mengedepankan urusan pribadi. Jadi kalau mahasiswa DO, kinerja dosen pembimbingnya patut dipertanyakan, bahkan perlu diberhentikan juga.
Choirun Nisa RistantyMahasiswa Universitas Negeri Malang
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment